Selasa, 25 Juni 2013

alat dan fungsi keselamatan kerja

TUGAS SOFTSKILL ALAT DAN FUNGSI KESELAMATAN KERJA

Nama  : Fiky anggaratama   

NPM   :22410779

Pengertian keselamatan kerja :

Pengertian keselamatan adalah keselamatan yang bertalian dengan mesin, pesawat, alat kerjabahan dan proses pengolahannya, landasan tempat kerja dan lingkungannya serta cara cara melakukan pekerjaan . Keselamatan kerja bersasaran segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di dalam air , maupun di udara . Salah satu aspek penting sasaran keselamatan kerja mengingat resiko bahanyanya adalah penerapan teknologi, terutama teknologi yng lebih maju dan mukhtahir. Keselamatan kerja adalah tugas semua orang yang bekerja keselamatan kerja adalah dari, oleh, untuk setiap tenaga kerja serta orng lainnya dan juga masyarakat pada umumnya

Tujuan Keselamatan Kerja :
1. melindungi tenaga kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaannya itu untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.
2. menjamin keselamatan orang lain yang berada ditempat kerja.
3. Sumber produksi dipelihara dan dipergunakan secara aman dan efisien .4. Mejamin kesempurnaan atau kesehatan jasmani dan rohani tenaga kerja serta hasil karya dan budayanya .5. menjamin proses produksi berjalan secara umum.
Sebab sebab kecelakaan :Tindak perbuatan manusia yang tidak memenuhi persyaratan.Keadaan keadaan lingkungan yang tidak aman.
SOP dibuat bukan untuk menduplikasikan informasi tehnik atau menunjukan instruksi perlangkah dalam melakukan suatu pekerjaan (FEMA,1999).
SOP memastikan bahwa perusahaan memiliki proses konstan yang memenuhi standar personil mengenal proses tersebut.
Dengan adanya SOP proses akan selalu ditinjau dan diperbarui berdasarkan dasar yang sudah ada
Sop dapat mengurangi perbedaan dalam sistem dimana perbedaan tersebut merupakan kendala dalam efisiensi produksi dan pengontrolan kualitas.
SOP dapat membantu pelatihan personil baru
Safety Helmet
Berfungsi sebagai pelindung kepala dari benda yang bisa mengenai kepala secara langsung.
Sabuk Keselamatan (safety belt)
Berfungsi sebagai alat pengaman ketika menggunakan alat transportasi ataupun peralatan lain yang serupa (mobilpesawat, alat berat, dan lain-lain)
Sepatu Karet (sepatu boot)
Berfungsi sebagai alat pengaman saat bekerja di tempat yang becek ataupun berlumpur. Kebanyakan di lapisi dengan metal untuk melindungi kaki dari benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sepatu pelindung (safety shoes)
Seperti sepatu biasa, tapi dari bahan kulit dilapisi metal dengan sol dari karet tebal dan kuat. Berfungsi untuk mencegah kecelakaan fatal yang menimpa kaki karena tertimpa benda tajam atau berat, benda panas, cairan kimia, dsb.
Sarung Tangan
Berfungsi sebagai alat pelindung tangan pada saat bekerja di tempat atau situasi yang dapat mengakibatkan cedera tangan. Bahan dan bentuk sarung tangan di sesuaikan dengan fungsi masing-masing pekerjaan.
Tali Pengaman (Safety Harness)
Berfungsi sebagai pengaman saat bekerja di ketinggian. Diwajibkan menggunakan alat ini di ketinggian lebih dari 1,8 meter.
Penutup Telinga (Ear Plug / Ear Muff)
Berfungsi sebagai pelindung telinga pada saat bekerja di tempat yang bising.
Kaca Mata Pengaman (Safety Glasses)
Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
1) Untuk menentukan tinjauan rutin keselamatan dan kinerja Kesehatan
2) Pengawasan oleh pekerja yang berpengalaman, untuk staf yang tidak cukup terlatih atau berpengalaman untuk melakukan pekerjaan dengan cara yang aman.
3) Untuk menjamin pelatihan yang akan diberikan bagi karyawan dalam menangani peralatan & mesin yang mereka gunakan.
4) Untuk mengetahui pemeliharaan daftar semua kecelakaan, bahaya ringan dan bahaya serius.
5) Dalam rangka untuk mencari reaksi perusahaan terhadap, kecelakaan dan pemberian kompensasi.
6) Untuk menemukan penyebab kecelakaan.

ly:+mn-� F s - �d� �� -family: +mn-cs;color:black;mso-color-index:1;mso-font-kerning:12.0pt;language:en-US'>Berfungsi sebagai pelindung mata ketika bekerja (misalnya mengelas).
Masker (Respirator)
Berfungsi sebagai penyaring udara yang dihirup saat bekerja di tempat dengan kualitas udara buruk (misal berdebu, beracun, dsb).
Pelindung wajah (Face Shield)
Berfungsi sebagai pelindung wajah dari percikan benda asing saat bekerja (misal pekerjaan menggerinda)
Jas Hujan (Rain Coat)
Berfungsi melindungi dari percikan air saat bekerja (misal bekerja pada waktu hujan atau sedang mencuci alat).
7) Untuk menentukan apakah perusahaan memiliki prosedur untuk penyelidikan kecelakaan, dan hasil investigasi ini mendapatkan ditinjau oleh manajemen senior atau tidak
8 ) Penyediaan pelatihan dalam kaitannya dengan rencana darurat dan bahaya untuk diidentifikasi.
9) Kepuasan karyawan dalam kaitannya dengan program Kesehatan dan Keselamatan yang dilakukan oleh perusahaan.


  faktor utama : peralatan teknis, lingkungan kerja, pekerja.
  80-85% kecelakaan disebabkan oleh kelalaian atau kesalahan manusia. suatu pendapat langsung atau tidak langsung semua kecelakaan disebabkan oleh semua manusia yang terlibat dalam sesuatu kegiatan
SOP (Standard Operating Procedure):
SOP adalah satu set instuksi tertulis yang mendokumentasikan kegiatan atau proses rutin dalam suatu organisasi (EPA,2001). Penggunaan dan pengembangan SOP merupakan salah satu faktor kesuksesan sistem kualitas dimana SOP menyediakan informasi untuk melakukan pekerjaan dengan benar bagi tiap personil , dan mempermudah dalam menerapkan kekonsistenan dalam kualitas dan integritas suatu produk atau hasil kerja.
SOP mendeskripsikan pertimbangan yang saling berhubungan seperti : keselamatan kerja, penggunaan bahan baku, pengoprasian mesin, hak dan tanggung jawab personil, koordinasi dengan departemen lainnya persyaratan dan sebagainya dengan kata lain SOP tidak mendeskripsikan bagaimana  cara melakukan pekerjaan akan tetapi SOP mendeskripsikan peranan departemen dalam melakukan suatu pekerjaan (Pentunjuk Prosedur) 

Fungsi dan Manfaat SOP :
SOP menjamin bahwa audit yang dilakukan sponsor yang tidak AKAN menghasilkan penemuan yang merugikan perusahaan, dan juga dapat memberi perusahaan suatu perlindungan lainnya. 
SOP dapat membantu dalam melakukan evaluasi  terhadap performansi personil dan proses yang dilakukan

Hukum keselamtan kerja dan kesehatan kerja:
Keselamatan dan kesehatan kerja (k3),merupakan instrumen yang memproteksi pekerjaan, perusahaan, lingkungan hidup, dan bermasyarakat sekitar dari bahaya akibat kecelakaan kerja. Perlindungan tersebut merupakan hak asasi yang wajib di penuhi 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar